Mengapa perlu perlindungan?
Karena layanan garansi hanya melindungi kesalahan/cacat pabrikan.
Banyak keruskan akhirnya tidak dijamin garansi pabrik (seperti kecelakaan terjatuh, banjir, pencurian dengan kekerasan, dll)
Yang diproteksi adalah:
Accidental Damage
Kecelakaan yaitu tidak sengaja terjatuh, terlindas, terbentur dan tindakan tidak sengaja lainnya yang tiba-tiba & tidak terduga.
Water Damage
Kerusakan karena air
Kebakaran, kerusuhan, pemogokan, huru-hara, kebongkaran.
Bencana Alam
Gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami, banjir, topan dan badai.
Masa pertanggungan : 12 bulan sampai dengan 24 bulan terhitung sejak barang di terima oleh Customer
Limit Penggantian: mengalami kerusakan total > 70% dari harga pembelian (sesuai dgn faktur penjualan), dengan maksimal Rp. 250.000.000 per unit.
Jaminan barang penggantian apabila unit/barang mengalami kerusakan sebagian >10% dari harga pembelian (sesuai faktur penjualan). Jaminan ini berlaku hanya selama 4 (empat) bulan pertama sejak barang furnitur baru diterima customer.
Harga Pertanggungan:
Description | Harga Jual/Normal Price (Non Member) | Special Price (Member) |
FURNIPRO 6 BLN (RP100RB-RP299.999) | 59,900 | 29,900 |
FURNIPRO 1 THN (RP300RB-RP1JT) | 139,000 | 99,000 |
FURNIPRO 1 THN (RP1.000.001-10JT) | 159,000 | 129,000 |
FURNIPRO 1 THN (RP10.000.001-RP50JT) | 209,000 | 179,000 |
FURNIPRO 1 THN (RP50.000.001-RP100JT) | 309,000 | 289,000 |
FURNIPRO 1 THN (RP100.000.001-RP150JT) | 409,000 | 379,000 |
FURNIPRO 1 THN (RP150.000.001-RP200JT) | 699,000 | 499,000 |
FURNIPRO 1 THN (RP200.000.001-RP250JT) | 919,000 | 719,000 |
FURNIPRO 2 THN (RP1.000.001-10JT) | 219,000 | 179,000 |
FURNIPRO 2 THN (RP10.000.001-RP50JT | 269,000 | 229,000 |
FURNIPRO 2 THN (RP50.000.001-RP100JT) | 409,000 | 379,000 |
FURNIPRO 2 THN (RP100.000.001-RP150JT) | 519,000 | 479,000 |
FURNIPRO 2 THN (RP150.000.001-RP200JT) | 999,000 | 779,000 |
Furniture Protection ini mengecualikan kerusakan produk karena:
- Arus pendek listrik
- Kerusakan yg terjadi akibat faktor kesengajaan dari tertanggung
- Kerusakan yg berangsur2 tidak terbatas pada aus, korosi & sejenisnya.
- Kerugian atau kerusakan karena kesalahan atau cacat yg sudah ada sebelumnya.
- Kerusakan yg disebabkan oleh internal produk atau bukan dari sebab dari luar.
- Kerusakan akibat perang, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan atau perang saudara.
- Kerusakan akibat bahan peledak beracun, radioaktif atau barang berbahaya lain dari bahan peledak nuklir rakitan atau komponen nuklirnya.
- Kerusakan karena sifat barang itu sendiri
- Kerusakan yang terjadi pada saat pembongkaran & pemasangan
- Kerusakan yang dijamin pada garansi produk
- Pencurian dengan diam2, penipuan, hipnotis dan sejenisnya.